Welcome to our site

welcome text --- Nam sed nisl justo. Duis ornare nulla at lectus varius sodales quis non eros. Proin sollicitudin tincidunt augue eu pharetra. Nulla nec magna mi, eget volutpat augue. Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos himenaeos. Integer tincidunt iaculis risus, non placerat arcu molestie in.

Sejarah Menabung

Minggu, 01 November 2009

Do you need some money? Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang tepat ditanyakan pada seseorang yang mempunyai banyak kebutuhan sedangkan tidak cukup mempunyai banyak uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Then, what would you react ??? Apakah Anda sudah menabung? Dan pertanyaan ini adalah hal yang luar biasa dilontarkan seseorang untuk meyakinkan bahwa menabung merupakan hal yang sangat penting. Khususnya penting untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Dewasa ini masih banyak masyarakat yang kurang sadar bahwa menabung itu penting, terlebih pada sebagian para pelajar. Kesadaran akan menabung masih belum ada pada diri mereka, karena mereka berfikir bahwa masa muda adalah masa-masa yang indah. Dimana masa itu mereka sudah tidak menjadi diri sendiri, namun menjadi orang lain. Dengan bergaya, cara berpakaian selalu mengikuti mode, selalu mengikuti gaya artis yang menjadi kebanggaannya, cara memakai kerudung dengan mengeluarkan poni rambut depan, selalu memakai kutek dengan gonta-ganti warna, dan lain sebagainya.

Sebetulnya masih banyak hal yang perlu diperhatikan dan banyak manfaatnya. Setidaknya mulai dari hal-hal yang kecil, sedikit tetapi bermanfaat, sebagai misal menabung. What is menabung??? Menabung adalah suatu kegiatan menyisihkan uang untuk selanjutnya disimpan ditempat yang kita anggap aman dan dapat diambil suatu saat atau kapan saja apabila ada kebutuhan yang urgent. Menabung dapat dilakukan sejak dini, bisa kapan saja dan dimana saja, bisa disimpan di rumah (dengan memanfaatkan tempat yang kiranya lebih aman untuk menyimpan uang, misal dengan membuat lubang pada bambu, membeli celengan dengan bentuk berbagai macam, atau bisa disimpan di dalam laci brankas, dan lain sebagainya) ataupun dapat juga disimpan di bank.

Bank sebagai lembaga intermediasi dan pelaksana baik sistem penyimpanan maupun pembayaran memiliki peranan penting dalam perekonomian masyarakat. Agar pelaksanaan fungsi intermediasi dan sistem pembayaran tersebut dapat berjalan dengan efektif, maka kegiatan usaha yang dilakukan bank serta produk dan jasa yang ditawarkannya perlu diketahui dengan baik oleh masyarakat yang akan memanfaatkan produk dan jasa bank tersebut, sehingga interaksi antara bank dengan masyarakat dapat berjalan dengan semestinya dimana hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat terpenuhi.

Masyarakat sekarang baik yang tinggal atau hidup di daerah perkotaan maupun di pedesaan sudah tidak asing lagi jika mendengar kata bank. Terlebih lagi semenjak Indonesia dilanda krisis beberapa waktu yang lalu yang diikuti dengan dibubarkannya puluhan bank. Hanya saja perlu diingat bahwa pengenalan bank dari sebagian masyarakat ini baru sebatas dalam artian sempit. Masyarakat mengenal bank masih sebatas yang ada kaitannya dengan tabungan atau kredit, selebihnya banyak tidak tahu, padahal begitu banyak layanan bank yang dapat dinikmati oleh masyarakat saat ini.

Dalam praktiknya perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum keluar Undang-Undang Perbankan nomor 10 Tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda dari yang satu dengan yang lain. Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari beberapa segi yaitu baik dari segi fungsi bank, segi kepemilikan bank, segi status bank, maupun dari segi bagaimana caranya menentukan harga jual dan harga beli atau dengan kata lain bagaimana caranya mencari keuntungan.

Jenis bank apabila dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga, baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:

1. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)

Mayoritas Bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia di mana asal mula di Indonesia dibawa oleh colonial Belanda.
Dalam mencari keuntungan dan menetukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensioanl menggunakan dua metode, yaitu:

a). Metode Penentuan Harga (Spread based)

yaitu metode yang menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpanannya seperti tabungan, giro maupun deposito. Demikian pada harga untuk produk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.

b). Metode Pengenaan Biaya (Fee based)

yaitu metode yang menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau prosentase tertentu.

2. Bank yang berdasarkan prinsip Syari’ah (Islam)

Di luar negeri terutama di negara-negara Timur Tengah seperti Mesir atau di Pakistan bank yang berdasarkan Prinsip Syari’ah sudah berkembang pesat sejak lama. Sekalipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama muslim atau menganut agama islam, namun kehadiran bank syari’ah masih relative baru yaitu pada awal tahun 1990. Akan tetapi diskusi tentang bank syari’ah sebagai basis ekonomi islam sudah mulai dilakukan pada awal tahun 1980. sedangkan prakarsa untuk mendirikan Bank Syari’ah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990.

Lahirnya Bank Syari’ah pertama di Indonesia yang merupakan hasil kerja tim perbankan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan dibentuknya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akta pendiriannya ditandatangani tanggal 1 November 1991. Saat ini BMI sudah memiliki puluhan cabang yang tersebar dibeberapa kota besar. Disamping BMI, saat ini juga telah lahir Bank Syari’ah milik pemerintah seperti Bank Syari’ah Mandiri (BSM). Kemudian berdiri Bank Syari’ah sebagai cabang dari bank konvensial yang sudah ada, diantaranya Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank Niaga dan Bank BII serta Bank IFI. Sementara bank yang memperolah izin beroperasi dengan prinsip syari’ah secara penuh baru tiga yakni Bank Muamalat Indonesia, Bank Syari’ah Mandiri serta Bank Syari’ah Mega Indonesia (sebelumnya merupakan bank konvensioanl yang beroperasi dengan nama Bank Tugu).

Bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syari’ah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan Prinsip Syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak masyarakat untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.

Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syari’ah adalah sebagai berikut:

a). Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah)
b). Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
c). Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murrabahah)
d). Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
e). Pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)

Sedangkan ketentuan-ketentuan Prinsip Syari’ah juga sesuai dengan Syari’ah Islam. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank Prinsip Syari’ah mempunyai dasar hukum yaitu sesuai dengan Al-Qu’an dan Sunnah Rasul.

Setelah kita mengetahui sedikit pengertian dari Bank Konvensional dan Bank Syari’ah tersebut, maka dapat diketahui bahwa antara Bank Konvensional dengan Bank Syari’ah cara menentukan harga jual dan harga beli uang berbeda. Jika Bank Konvensional cara menentukan harga jual dan harga beli uang dengan sistem bunga namun Bank Syar’ah menentukan harga jual dan harga beli dengan cara bagi hasil. Bank berdasarkan prinsip syari’ah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syari’ah bunga adalah riba. Hal tersebut sesuai yang dijelaskan dalam Al-Qu’an

“Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” ( QS 2: 275)

Menghindari cara menentukan harga jual dan harga beli dengan sistem bunga (riba) merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam saat ini. Dalam urusan muamalat, hukum asal sesuatu adalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Ini berarti ketika suatu kegiatan baru muncul di mana belum dikenal sebelumnya dalam hukum islam, maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat implikasi dari hukum islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yang melarangnya secara eksplisit maupun implisit.

Begitu pula islam menyikapi perbankan atau jihbiz. Pada dasarnya ketiga fungsi utama perbankan adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan melakukan hal-hal yang dilarang syariah atau menyimpang dari ajaran islam dan tidak sesuai dengan dalil yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Nahhh…..Seperti yang sudah saya tulis diatas, bahwa praktek perbankan konvensional menggunakan sistem bunga memang tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktek bank konvensional dapat digolongkan sebagai transaksi ribawi.

Selanjutnya What is Riba??? Dalam Kamus besar bahasa Indonesia Riba adalah bunga uang. Menurut pendapat Imam Sarakhzi, Riba adalah “tambahan yang diisyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.” (Imam Sarakhzi dalam al-Mabsut, juz. XII. Hal 109).

Dalam Ilmu Fiqih Riba dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu sebagai berikut:

1). Riba Fadl

Yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitas, kuantitas, serta waktu penyerahannya. Pertukaran semacam ini mengandung gharar.
Gharar yaitu ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain.

Contoh berikut ini akan memperjelas adanya gharar

Ketika kaum Yahudi kalah dalam perang Khaibar, maka harta mereka diambil sebagai rampasan perang (ghanimah), termasuk diantaranya adalah perhiasan yang terbuat dari emas dan perak. Singkat cerita orang Yahudi berusaha membeli perhiasan itu, yang akan dibayar dengan uang yang terbuat dari emas (dinar) dan uang yang terbuat dari perak (dirham). Jadi yang akan terjadi bukanlah transaksi jual beli namun pertukaran barang sejenis. Emas ditukar dengan emas dan perak ditukar dengan perak. Perhiasan perak dengan berat yang setara dengan 40 dirham dijual oleh kaum muslimin kepada kaum Yahudi seharga dua atau tiga dirham (2-3 dirham), padahal nilai perhiasan perak seberat 40 dirham jauh lebih tinggi dari sekedar 2-3 dirham. Jadi muncul ketidak-jelasan (gharar) akan nilai perhiasan perak dan nilai uang perak (dirham).

Mendengar hal tersebut Rasulullah SAW mencegahnya dan bersabda:

“ Dari Abu Said al-Khudri ra. Rasul SAW bersabda: Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan dari tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, perak dengan perak harus sama takaran, timbangan dan dari tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, gandum dengan gandum harus sama takaran, timbangan dan dari tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan dari tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, korma dengan korma harus sama takaran, timbangan dan dari tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan dari tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba.” (HR. Muslim)

Di luar keenam jenis barang ini dibolehkan asalkan dilakukan penyerahannya pada saat yang sama. Rasul SAW bersabda:

“ Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham, satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya: wahai Rasul: bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW ‘ Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung).’” (HR. Ahmad dan Thabrani)

Dalam perbankan, Riba Fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot)




2). Riba Nasi ah

Yaitu riba yang timbul akibat utang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya.

Dalam perbankan konvensional, riba jenis ini dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran deposito, tabungan, giro.

3). Riba Jahiliyah

Yaitu hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.

Dalam perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.

Walau sudah dijelaskan di dalam Al-Qur’an serta Sunnah Rasul pun masih saja hal yang menyimpang tersebut di praktekan. Praktek bunga tersebut tidak sesuai dengan ajaran islam. Dengan mempertimbangkan pinjaman untuk tujuan konsumsi, pada saat dibutuhkan, pertimbangan moral akan meminta agar setiap orang harus saling membantu satu sama lain tanpa memungut bunga. Pemungutan bunga dengan mengambil manfaat dari orang yang secara ekonomis posisinya lebih lemah adalah bertentangan dengan semangat Islam tentang keadilan dan pemerataan. Bila pungutan bunga itu dikenakan pada pinjaman untuk tujuan produktif, setidaknya kita harus mempertimbangkan beberapa prinsip yang bertentangan dengan keadilan.

0 komentar:

Posting Komentar